Pencabulan Anak Kandung, SNJ Ancam Anaknya dengan Pisau

Tanggal 05 Jan 2023 - Laporan Solihin Naday. - 802 Views
Tersangka pencabulan anak kandung.

MOMENTUM, Panaragan --  Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini, kasus tak manusiawi itu terjadi Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Tersangka pelaku pencabulan itu berinisial SNJ, warga Kecamatan Waykenanga. Pria berumur 31 tahun ini, diduga menggagahi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami, mewakili Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi,  pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan SNJ berulang kali.

Tersangka SNJ pertama kali menggagahi anaknya kandungnya pada 2020. Saat anaknya berumur sembilan tahun dan masih duduk di kelas tiga sekolah dasar. Selama sekitar dua tahun, SNJ berulang kali mencabuli anaknya. Terakhir pada 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2020. Korbannya saat ini berumur 12 tahun,” ujar Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi tak beradab itu dilakukan SNJ di rumahnya yang terletak di daerah Kecamatan Waykenanga Tulangbawang Barat.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang mengasuh adiknya. Lalu SNJ datang dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak menuruti kemauannya," jelasnya.

Korban takut dan menuruti kemauan ayahnya. Akhirnya, SNJ menggagahi anaknya sendiri di rumahnya. "Peristiwa tersebut terjadi berulangkali sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa 27 Desember 2022 pada dini hari," katanya.

Kronologisnya, pada saat SNJ bersama dengan istrinya dan korban tidur bersebelahan di satu ruang yang sama. Ketika istri dan adik korban terlelap,  SNJ yang pada saat itu tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres setempat," cetus Dailami.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

Tersangka akan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com