MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan pajak penghasilan. Salah satu di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019.
Ketiganya ialah, Sonny Febrian Kusuma selaku Direktur CV Karya Timur Perkasa (KTP), Alizar alias Jinggo yang merupakan mantan anggota DPRD Metro. Serta, Karlena selaku pihak ketiga yang diduga sebagai perantara pembayaran pajak penghasilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Kejati Lampung.
"Kami telah melakukan tahap dua pemeriksaan, dan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan. Sebelumnya memang telah dilakukan penyidikan boleh PPNS pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung," kata dia, Rabu (11-1-2023).
Dia menambahkan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut, satu tersangka lain tidak hadir dikarenakan sakit.
"Satu tersangka wanita atas nama Karlina 38 tahun sakit, dan ada surat dokternya," tambah dia.
Kajari menyebut, ketiga tersangka tersebut terancam pasal berlapis tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Ketiganya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c, dan huruf i. Kemudian pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009," ungkap kajari.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut ketiganya telah melakukan tindak pidana buang merugikan negara sebesar Rp130 juta.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com