MOMENTUM, Panaragan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memasang patok garis sempadan bangunan (GSB) di jalan lingkungan perkotaan.
Kabid Tata Ruang PUPR Tubaba, Rihmi mengatakan, patok GSB merupakan batas bangunan dinding luar dari drainase.
"Patok itu sengaja dipasang guna menertibkan bangunan yang ada di jalan calon perkotaan Kabupaten Tubaba. Tujuannya agar terlihat rapi dan indah," ungkapnya mendampingi Kadis PUPR Tubaba Iwan Mursalin, Kamis (12/1/2023).
Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berprasangka bahwa lahan warga yang dipasangi patok GSB akan diambil pemerintah daerah. Tanah tersebut tetap milik masyarakat. PUPR hanya membuat batas bangunan agar masyarakat membangun ada halaman.
"Itu tujuan kita agar warga memiliki halaman. Jangan sampai mereka memiliki kendaraan tidak ada tempat parkir. Kemudian parkir kendaraan di bahu jalan. Ini akan menggangu pejalan lainnya," jelasnya.
Dalam waktu dekat, PUPR akan berkoordinasi dan menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat, terutama yang lahannya akan dipasang patok GSB.
"Kita akan rancang ke depan di jalur dua itu ada ruang terbuka hijau di setiap halaman rumah warga," cetus Rihmi.
Kabid Tataruang Dinas PUPR itu mengungkapkan, pemasangan patok GSB di mulai dari jalan jalur dua Uluan Nughik dan jalur dua Kagunganratu. Dengan jarak 8 meter kiri jalan dan 8 meter kanan jalan.
"Delapan meter itu yang belum ada bangunannya. Kalau sudah ada bangunannya jaraknya hanya 4 atau 5 meter, ya kita pasang patoknya sebatas itu," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com