DPRD Tanggamus Sahkan Dua Raperda

Tanggal 15 Jan 2023 - Laporan Galih - 806 Views
Jubir Banpemperda DPRD Tanggamus Edy Yalismi menyerahkan hasil pembahasan dua raperda kepada Wakil Bupati AM Syafi'i

MOMENTUM, Kotaagung--DPRD Tanggamus mengelar rapat paripurna, Jumat (13-1-2022). Rapat tersebut mengagendakan persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pendapat akhir bupati terhadap hasil pembahasan kedua ranperda itu.

Kedua raperda yan disahkan menjadi perda itu: raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua III Kurnain itu, dihadiri Wakil Bupati AM Syafi’i, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis bersama jajaran pemkab setempat.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan kedua raperda tersebut oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi.

Dalam laporanya, Edy Yalismi menyampaikan untuk melaksanakan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Substansi/materi RPPLH paling sedikit memuat rencana tentang, pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Raperda ini disusun mengacu RPPLH Provinsi Lampung yang meliputi inventarisasi tingkat kepulauan dan inventarisasi tingkat ecoregion. Dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim. Raperda RPPLH juga harus menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD),” katanya.

Sedangkan terkait raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga mengacu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pasal 8, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan pencatuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 hektare,” terangnya.

DPRD meminta Pemkab Tanggamyus segera menyampaikan hasil pengesahan kedua raperda tersebut kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat. 

“Setelah Peraturan Daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya perda tersebut, berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,” tegasnya.

Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’e menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD yang telah membahas dan mengesahkan kedua raperda tersebut.

“Raperda ini sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui instrumen hukum. Sesuai dengan fungsinya, maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stakeholder lingkungan hidup. Terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD yang telah membahas dan mengesahkan keuda rapreda ini,” kata wabup mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


HKSN 2024, Mensos Kerja Bakti Bersama Masyara ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah ...


Peringati Hari Jalan, Dinas BMBK Gelar Jalan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMB ...


Soal Pembangunan Masjid di Kotabaru, Begini J ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pj Gubernur Lampung Samsudin buka suara ...


Pembangunan Masjid di Kotabaru Masih Sebatas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kelanjutan pembangunan masjid di Kotabar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com