MOMENTUM, Pringsewu--Seorang buruh tani berinisial AN (52), warga Pekon/Desa Waya Krui, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu nekat maling motor untuk membeli narkoba.
Pelaku menggasak motor honda bernomor polisi BE 7325 RA yang sedang parkir di areal pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, pada 7 Desember 2022 lalu.
Peristiwa itu akhirnya diungkap terungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Sabtu (14-1-2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan soal pengungkapan kasus tersebut. "Sabtu dinihari kami telah mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan," jelas Iptu Poltak, Sabtu (14-1).
Kapolsek menuturkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Sedang korban pencurian tersebut yakni Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Kecamatan Banyumas.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut, merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari sebulan guna melakukan penyelidikan kasus. Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh tani itu akhirnya diamankan saat melintas di jalan Pekon Waya Krui pada Sabtu pukul 02.30 Wib.
"Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, dari tangan pelaku Polisi turut mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan lima buah plastik klip kosong," ungkapnya.
Iptu Poltak Pakpahan menambahkan, dari hasil interogasi terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan untuk membeli narkotika.
"Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku akan dikenai pasal berlapis.
Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com