MOMENTUM, Panaragan--Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mencatat 866 pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan perceraian sepanjang 2022.
Ketua PA Kabupaten Tubaba, Risman Hasan, diwakilkan Panitera PA, Sunlina Baiti mengatakan, kasus perceraian itu di antaranya 141 cerai talak, 497 cerai gugat, isbat nikah 146, dispensasi nikah di bawah umur 64, izin poligami 2, harta bersama 1, penetapan ahli waris 1, perwalian 1 dan asal usul anak 2 kasus.
"Dari 866 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 856 perkara sudah diputuskan oleh PA Kabupaten Tubaba. Sehingga dengan data tersebut, dapat dipastikan di Kabupaten Tubaba pada tahun 2022 lalu ada 856 janda baru," ujar dia, Senin (16-1-2023).
Dia menjelaskan, kasus perceraian tersebut di dominasi masalah ekonomi. "Ada beberapa variabel yang mempengaruhi lahirnya keputusan cerai tersebut, sebagai contoh pasangan ingin bercerai, karena suaminya malas bekerja dan ada juga yang tidak menafkahi istrinya," kata Sunlina Baiti.
Sunlina mengungkapkan, dibandingkan tahun sebelumnya, perkara perceraian di Kabupaten Tubaba mengalami kenaikan yang signifikan.
"Tahun 2021, kasus perceraian yang masuk ada 670 perkara dan dari semua perkara tersebut sudah diputuskan oleh PA. Sehingga angka perceraian di tahun 2022 naik sebanyak 196 perkara," papar dia.
Sulina berharap, di tahun 2023 pihak yang berperkara dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara damai. "Sehingga faktor-faktor perceraian dapat diminimalisir oleh mediator dan tetap harmonis dalam menjalankan biduk rumah tangganya," pesan Sunlina.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com