Verifikasi Bacalon Senator, KPU Lampung Temukan 6.821 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat

Tanggal 16 Jan 2023 - Laporan Glenn KS - 372 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto Ahmad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menemukan 6.821 dukungan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto menjelaskan, dukungan pemilih yang dikategorikan TMS jika berasal dari TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, dan masyarakat yang belum berusia 17 tahun.

"Mereka tidak boleh memberikan dukungan, jika ditemukan langsung dinyatakan dukungan yang tidak memenuhi syarat" kata Ismanto, Senin (16-1-2023).

Dia menyebutkan, 15 KPU kabupaten kota se-Lampung telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 85.041 dukungan pemilih yang dimiliki 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sai Bumi Ruwa Jurai.

"Kemudian untuk jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 66.380 lalu dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.840 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 6.821," beber Ismanto.

Dia menjelaskan, bagi dukungan pemilih yang usianya belum mencapai 17 tahun tapi sudah menikah dapat menyertakan surat keterangan atau bukti menikah lainnya.

"Jadi bacalon harus mengunggah surat keterangan atau bukti lainnya agar status dukungannya dinyatakan memenuhi syarat. Kalau bakal calon DPD tidak menindaklanjuti hal tersebut maka akan dinyatakan tidak memenugi syarat," jelas dia.

Ismanto mengatakan, bagi dukungan bakal calon DPD Lampung yang dinyakan TMS maka tidak dapat diajukan kembali sebagai dukungan pemilih pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

"Pada Pasal 69 poin 5 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2022, dukungan yang dinyatakan TMS tidak dapat diajukan kembali, kemudian tahapan perbaikan dilangsungkan pada 16-22 Januari 2023," ucapnya.

Untuk dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan.

"Hal tersebur berdasarkan Pasal 69 poin 4 dan 5 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dukungan pemilih BMS ini misalkan terdapat e-KTP tapi di formulir F1 tidak ada, ataupun sebaliknya," jelas Ismanto.

Ismanto mengingatkan ke para bakal calon anggota DPD RI agar memastikan masyarakat yang memberikan dukungan sudah terdata dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, dukungan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 bisa dicek secara daring melalui sistem Cek Data Pemilih Tetap Online.

"Mohon dicek kembali apakah pemilih yang memberikan dukungan sudah masuk di dalam daftar pemilih atau belum karena kalau tidak dicek, nanti status dukungan pemilih akan langsung TMS di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD," pungkas Ismanto.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Butuh Penyegaran, Aprozi Alam Siap Maju Ketua ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bursa calon Ketua Golkar Lampung mulai b ...


Penangkapan Timses Politik Uang, Bawaslu Tula ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Bawaslu Tulangbawang menegaskan ada kemun ...


Waduh! Warga Tulangbawang Tangkap Terduga Tim ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Warga menangkap terduga Tim Sukses pasang ...


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com