Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diharapkan Segera Ditangkap

Tanggal 16 Jan 2023 - Laporan Arifin. - 544 Views
Ustad Ali Rosidin memenuhi panggilan Polres Mesuji kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung, di Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

MOMENTUM, Mesuji -- Ustadz Ali Rosidin memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kecamatan Tanjungraya, November 2022.

Kedatangan Ali Rosidin didampingi kepala desa tempat kasus tersebut, Kintoko menemui Unit PPA Polres Mesuji berdasarkan surat panggilan klarifikasi No.B/60/1/2023/Reskrim, pada Senin, 16 Januari 2022 pukul 10.00 WIB

Menurut Kintoko, Rosidin dijadikan saksi. Guna menjelaskan kronologi awal anak yang menjadi korban persetubuhan. Mulai dari masuk pendidikan, perilakunya, keluarganya, sampai dibawa kabur ayah kandungnya berinisial SM (48)

"Setelah pemeriksaan selesai saya berharap pelaku persetubuhan segera tertangkap," kata Kintoko.

Sementara Kanit Unit PPA Polres Mesuji Aiptu Nyoman mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dulu dan memeriksa saksi terkait kasus tersebut. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kejaksaan ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung men ...


Dilantik Jadi Ketua Granat, Surajaya: Granat ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan (DPC) ...


Korupsi di Dinas P2KB Tubaba, Kejaksaan Tetap ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubab ...


Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan C ...

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengungk ...