Tiga Tersangka Curas di Kantor Penanaman Modal Tubaba Ditangkap

Tanggal 19 Jan 2023 - Laporan Solihin. - 424 Views
Ketiga tersangka pelaku kejahatan di Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan -- Tiga tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (curas) di Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap polisi pada Rabu (18/1/2023).

Ketiga pelaku kriminal pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, masing-masing berinisial DS (29) dan JS (16). Keduanya warga Tiyuh /Desa Menggalamas, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Satu lagi, SP (27) warga Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, peristiwa itu bermula pada 31 Desemer 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, Lisa, Nadhia bersama salah satu pelaku JS berteduh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Tubaba.

Ketika sedang berteduh, Nadia pergi ke belakang untuk buang air kecil. Beberapa saat kemudian terdengar teriakan. Korban kemudian menghampiri rekannya. Sesampainya di belakang sudah ada dua orang terduga pelaku yang mengaku sebagai satpam kantor tersebut, dan menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum di kantor itu.

Lalu pelaku menanyakan kepada korban apakah urusannya mau panjang atau tidak. Mendengar pertanyaan tersebut, korban meminta agar urusannya di dibuat pendek. Lalu setelah itu pelaku meminta satu buah handphone dan satu motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke Rt dan Rk setempat.

Namun korban menolak permintaan pelaku. Lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pelaku menunjukan sebilah senjata tajam jenis Laduk yang di simpannya di pinggang sebelah kiri.

Dikarenakan korban takut dengan ancaman pelaku lalu korban menyerahkan sepeda motor Merk/Type Yamaha/1PA(V-IXION) No.Pol A 6916 QZ warna Putih tahun 2014 atas nama Mista beserta satu buah HP merk Realme Type C11 warna Abu-abu milik korban.

Setelah menunggu selama setengah jam pelaku tidak kunjung kembali, lalu korban pulang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5,8 juta. Lalu korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat," jelasnya, Kamis (19/1/2023).

Peristia itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan: LP/1/1/2023/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Januari 2023 atas laporan Ema Wati, warga Tiyuh Gedungratu, Kecamatan Tulangbawang Udik orang tua korban Endang Gunawan.

Pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik Satreksrim Polres Tubaba, memerika JS dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekannya, DS dan SP.

Setelah itu, Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan menangkap DS dan SP. Sekitar pukul 22:00 WIB, polisi menangkap DS di kediamannya di Tiyuh Menggalamas, dan SP di kediamannya di Tiyuh Panaragan, ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu buah kotak handphone Realme C11, satu unit motor Nomor Polisi A 6916 QZ, satu bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Vixion warna biru dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam.

"Saat ini ketiga terduga berada di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pada 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan," kata Dailami. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com