MOMENTUM, Metro--Pemasangan poster pekerjaan suatu proyek pemerintah seharusnya dipasang secara baik dan layak. Tidak asal pasang, apalagi hanya dipaku di pohon.
Pemasangan poster yang memuat informasi suatu pekerjaan lengkap dengan anggaran dan waktu pengerjaan, bertujuan agar masyarakat mengetahui dan bisa ikut mengontrol pelaksaan proyek.
Kendati demikian, seharusnya pemasangan poster dilakukan secara baik. Tidak seharusnya poster itu dipaku di pohon karena merusak pertumbuhan tanaman dan keindahan lingkungan.
Karena itu, masyarakat mengkrikit pemasangan poster pengerjaan drainase perkotaan yang dipaku di pohon di Jalan Dirun Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Menurut seorang warga, memaku poster proyek di pohon tidak hanya merusak tanaman. Tetapi juga melanggar peraturan daerah Kota Metro.
"Masak yang seharusnya poster pengerjaan proyek yang dipasang pakai tiang sebagaimana mestinya, malah dipaku di pohon. Itu kan jadi merusak pertumbuhan pohon itu," ujar Saiful warga sekitar, Kamis (19-1-2023).
Dia menyebut, sebelumnya memang ada yang pernah menegur, namun pekerja proyek tersebut tidak menggubris teguran tersebut.
"Dulu pernah diingatkan. Tapi ya nyatanya masih terpaku di pohon itu lah," ungkapnya.
Kritikan lain juga muncul dari warga lainnya. Menurut Mustafa, pemasangan pagu anggaran, banner ataupun iklan lainnya merupakan tindakan yang melanggarnya peraturan daerah (Perda).
"Pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). Ini juga tidak pantas untuk ditiru orang lain, baik iklan ataupun bahan promosi lainnya," pungkasnya.
Poster proyek peningkatan saluran drainase perkotaan tahun 2022 yang dipaku di pohon akasia tersebut, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com