Bobol Rumah Warga, Dua Remaja Dibekuk Polres Pringsewu

Tanggal 23 Jan 2023 - Laporan Sulistyo - 536 Views
Dua remaja asal Pringsewu dibekuk polisi karena terlibat kasus pencurian modus bobol rumah.

MOMENTUM, Pringsewu--Mau bersenang-senang, dua remaja asal Pringsewu nekat membobol rumah warga dan menggasak dua unit telepon seluler juga tabung elpiji.

Akibatnya, kedua remaja berinisial AM (15) dan DF (17) tersebut kini diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi di rumahnya masing-masing pada Sabtu (21-1-2023).

Kedua ABH tersebut, awalnya diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian dua unit ponsel dan dua tabung gas/elpiji ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu (18-1-2023).

Namun setelah dilakukan interogasi, lanjut kapolsek, keduanya juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

"Kasusnya di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 ekor, dan pencurian tabung elpiji 3 Kg," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri, dalam keterangannya, Senin (23-1).

Kapolsek menuturkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games 

"Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, empat tabung gas elpiji 3 Kg dan sehelai baju sweater warna hitam.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar