MOMENTUM, Bangunrejo--Kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dua orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah.
Dua orang ini diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja.
"Setelah berhasil mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah diduga pemakai itu polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap IR, selanjutnya polisi meringkus LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja tersebut," ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, saat dikonfirmasi, Kamis (26-1-2023).
AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja itu berawal dari informasi yang diperoleh jajarannya dari masyarakat yang merasa resah, terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung Tanjungjaya, Bangunrejo, Lampung Tengah, darinya petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar, pelaku juga diamankan di rumahnya.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat buah plastik berisi daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” papar Kasat.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com