MOMENUTM, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan hingga penetapannya sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan petitum, termasuk meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Petitum pertama, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Selanjutnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pada petitum ketiga, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut.
"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Bambang.
Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Minta Keputusan KPU Dibatalkan
Dalam petitum berikutnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Keputusan yang diminta dibatalkan yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitum berikutnya, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Bambang.
Petitum kedelapan meminta MK memerintahkan pemuatan putusan perkara tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan permohonan yang diajukan para pemohon dan masih harus diperiksa serta diputus oleh MK.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com