Diduga Gunakan Narkoba, Warga Deliserdang Diamankan Polres Tubaba

Tanggal 29 Jan 2023 - Laporan Solihin - 313 Views
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang dibekuk Polres Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Salah satu warga Deliserdang, Sumatera Utara, AD (28) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, di depan panglong kayu wilayah Pasar Tiyuh/Desa Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Sabtu (28-1-2023).

Penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada mobil yang mencurigakan. "Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram," kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, Minggu (29-1).

Atas penangkapan itu, tim opsnal mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari, satu plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Satu buah korek api gas sudah di modifikasi, satu buah kaca pirek, satu buah sumbu pembasat, dua buah selang pipet, satu buah alat hisap shabkronolog, satu unit Handphone Android merk OPPO A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862829044803616 dan IMEI 2 : 862829044803608.

Selain itu, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil merk DAIHATSU GRAN MAX dengan Nomor polisi : BK 1538 OH, Nomor Kerangka : MHKV3BA3JDK029787, dan Nomor mesin : MD07223.

Kronologi penangkapan terhadap AD, Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melaksanakan hunting di sekitar Pasar Pulungkencana, Kemudian sekira pukul 15.30 Wib,  anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba melihat ada sebuah mobil merk DAIHATSU GRANMAX warna hitam dengan keadaan pintu mobil terbuka.

Di dalam mobil itu ada seorang laki-laki, dan ada dua orang sedang duduk di kursi panglong kayu yang dekat dengan mobil tersebut. Kemudian Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang saat itu posisi sedang duduk di dalam tersebut.

Lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap AD yang berada di dalam mobil itu dengan disaksikan langsung oleh dua orang yang sedang duduk disebuah kursi sekitar pangklong kayu yang diduga rekan terduga dari AD  yang mengaku bernama RAHMAD EFENDI SIMAMORA dan ADLAN NUR HAKIM. 

"Ditemukan barang bukti satu buah plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibawah (diduduki) AD. Selanjutnya tersangka AD dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yopi.

"Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com