MOMENTUM, Pringsewu--Uang setoran hasil penjualan ayam yang seharusnya diserahkan kepada majikan justru digelapkan seorang sopir di Kabupaten Pringsewu. Total uang yang digelapkan mencapai Rp50,4 juta. Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online.
Sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, itu dipercaya Sugeng Widodo menjadi sopir selama sekitar enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati sejumlah uang hasil penjualan ayam kepada konsumen tidak kunjung disetorkan.
"Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).
Awalnya, korban mempercayai alasan tersebut. Namun, karena uang tak kunjung disetorkan, Sugeng kemudian mengecek langsung kepada sejumlah konsumen.
Hasilnya, para konsumen mengaku telah membayar pembelian ayam kepada EP.
Dari pengecekan tersebut, korban mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setoran. Peristiwa itu diketahui terjadi sejak 23 Juni 2024. Total kerugian korban mencapai Rp50,4 juta.
Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan EP.
Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti dan melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
EP kemudian diperiksa sebagai terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran hasil penjualan ayam milik korban telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
"Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online," ujar Rosali.
Uang yang digunakan untuk judi online tersebut kemudian habis karena EP mengalami kekalahan. Sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi masih memproses perkara tersebut. EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com