Manulife Bisa Tak Dipercaya Masyarakat

Tanggal 06 Nov 2017 - Laporan - 907 Views
Fadli Zon. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Perusahaan jasa asuransi wajib membayarkan hak kliennya jika sudah terbukti lolos proses verifikasi.


"Sudah menjadi kewajiban dari asuransi untuk membayarkan hak dari klien," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengomentari laporan ahli waris, Johan Solomon terhadap 

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Manulife baru-baru ini dilaporkan Johan melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.  

Dengan adanya laporan itu, menurut Fadli, kepercayaan masyarakat terhadap Manulife bisa tergerus. 

"Kalau itu apalagi sudah terbukti melalui proses verifikasi," tukasnya. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use ...

MOMENTUM, Semarang--Tim Deputy National Project Director Folur me ...


Maret 2024, BI: Indeks Keyakinan Konsumen Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Keyakinan masyarakat Lampung terhadap ki ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com