Pencuri Motor Asal Mesuji Dibekuk di Jabar

Tanggal 05 Feb 2023 - Laporan Arifin - 698 Views
Ilustrasi-Barang bukti kejahatan Curanmor diberi garis polisi.

MOMENTUM, Mesuji--Seorang pemuda berinisial AW (19) warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya dibekuk Satreskrim Polsek Simpangpematang di Citayem, Depok Propinsi Jawa Barat. Penangkapan pelaku turut dibantu personel Tekab 308 Polres Mesuji, Minggu (5-2-2023). 

"Pelaku diamankan setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam saat acara hiburan kuda lumping, 11 Januari 2023 di Desa Muktikarya, Kecamatan Pancajaya," kata Kapolsek Simpangpematang Kompol Muphian Somad.

Menurut dia, kejadian bermula sepeda motor milik korban dipinjam oleh kawannya bernama Sukaesih pergi mengambil pesanan kue ulang tahun di kediaman kakak kandungnya Desa Muktikarya, pukul 19.00 WIB. 

Selanjutnya Sukaesih mengendarai sepeda motor sembari membawa pesanan kue ulang tahun menuju swalayan didesa tersebut. Tak lama dia mengajak kawanya bernama Sutrisno warga setempat melihat hiburan kuda lumping. 

Sukaesih memakirkan kendaraan dihalaman rumah sekitar 15 meter dari tempat hiburan. Setelah kembali menuju kendaraannya dirinya melihat motor sudah hilang digondol maling. 

"Akibat peristiwa itu Sukaesih mengalami kerugian Rp 15 juta. Kemudian melapor ke Mapolsek Simpangpematang," kata kapolsek mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Simpangpematang langsung membentuk tim khusus bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap pelaku. Tepatnya hari Jumat, 3 Februari 2023 pukul 06.30 WIB pagi. "Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Citayem, Depok Propinsi Jawa Barat," ujarnya.

Keesokan harinya pukul 19.30 wib malam tim bergerak menuju lokasi pelaku, "Sesampainya ditempat Citayem, Depok, Propinsi Jawa Barat pelaku sedang tidur di rumah makan milik Ibu Nik. Tak menunggu lama pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan. 

"Sudah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicuri. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana," jelas dia. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com