Proyek Gedung DPRD Pesibar, PT TJA Diberi Addendum 25 Hari

Tanggal 06 Nov 2017 - Laporan - 1401 Views
Proyek pembangunan gedung DPRD Kabupate Pesisir Barat.

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) memberikan addendum (penambahan masa kerja) kepada PT Trontonio Jaya Abadi (TJA) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung kantor DPRD kabupaten setempat.

 

Murry Menakao Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tersebut, mengatakan addendum itu diberikan selama 25 hari, terhitung sejak berakhir kontrak kerja sebelumnyai pada 30 November 2017.

 

Dia menerangkan, alasan utama pemberian addendum itu, karena PT TJA sudah memenuhi permintaan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) setempat, terkait proses pembangunan gedung DPRD.

 

"Sebelumnya kita  telah meminta tiga poin kontraktor terkait pembangunan kantor DPRD ini. Pertama penambahan tenaga kerja, percepatan masuknya material, dan penambahan metode kerja. Semua sudah dilakukan. Ini salah satu dasar pemberian addendum," kata Murry.

 

Selain itu, alasan lain yang tidak kalah mendasar diberikanya addendum yakni keterlambatan pelaksanaan pembangunan yang disebabkan eksekusi lahan yang molor.

 

"Dalam eksekusi lahan pada Mei lalu, beberapa lahan masyarakat masih ada yang belum clear. Ini juga menjadi alasan kita memeberikan addendum," terangnya.

 

Menurut dia, sebelum penandatanganan addendum, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hasilnya, setelah disampaikan hasil penghitungan tersebut, pihak TP4D pun menyetujui langkah pemberian addendum.

 

"Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan TP4D dan disetujui dan  penandatanganan addendum tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu," ungkapnya.

 

Menurut Murry, berdasarkan hasil penghitungan PT TJA pemberian adendum selama 25 hari  itu, cukup untuk merampungkan proyek senilai Rp30 miliar lebih itu.

 

"Pihak pelaksana berani memastikan bahwa pembangunan gedung DPRD itu akan selesai pada 24 Desember mendatang. Saat ini yang belum dikerjakan sekitar 25 persen lagi, karena menunggu bahan material yang harus diimpor dari China yakni atap. ditambah dengan proses finishingnya," jelasnya.

 

Dia menegaskan, jika sampai berakhir masa addendum proyek tersebut rampung , maka PT TJA diberikan izin untuk menyelesaikan dengan mekanisme denda, paling lama hingga 50 hari.

 

"Ada cara lain jika belum selesai dengan diberikanya addendum. Cara penghitungan pemberian denda kepada pihak pelaksana juga harus sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengacu dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010," tegasnya. (asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com