Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar)
memberikan addendum (penambahan masa kerja) kepada PT
Trontonio Jaya Abadi (TJA) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung kantor
DPRD kabupaten setempat.
Murry Menakao Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tersebut, mengatakan addendum itu
diberikan selama 25 hari, terhitung sejak berakhir kontrak kerja sebelumnyai
pada 30 November 2017.
Dia menerangkan,
alasan utama pemberian addendum itu, karena PT TJA sudah
memenuhi permintaan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) setempat,
terkait proses pembangunan gedung DPRD.
"Sebelumnya
kita telah meminta tiga poin kontraktor terkait pembangunan kantor DPRD
ini. Pertama penambahan tenaga kerja, percepatan masuknya material, dan
penambahan metode kerja. Semua sudah dilakukan. Ini salah satu dasar
pemberian addendum," kata Murry.
Selain itu, alasan
lain yang tidak kalah mendasar diberikanya addendum yakni
keterlambatan pelaksanaan pembangunan yang disebabkan eksekusi lahan yang
molor.
"Dalam eksekusi
lahan pada Mei lalu, beberapa lahan masyarakat masih ada yang belum clear. Ini
juga menjadi alasan kita memeberikan addendum," terangnya.
Menurut dia, sebelum
penandatanganan addendum, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi
dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Hasilnya, setelah disampaikan hasil penghitungan tersebut, pihak TP4D pun
menyetujui langkah pemberian addendum.
"Sebelumnya, kami
sudah berkoordinasi dengan TP4D dan disetujui
dan penandatanganan addendum tersebut dilakukan
pada 18 Oktober lalu," ungkapnya.
Menurut Murry,
berdasarkan hasil penghitungan PT TJA pemberian adendum selama
25 hari itu, cukup untuk merampungkan proyek senilai Rp30 miliar lebih
itu.
"Pihak pelaksana
berani memastikan bahwa pembangunan gedung DPRD itu akan selesai pada 24
Desember mendatang. Saat ini yang belum dikerjakan sekitar 25 persen lagi,
karena menunggu bahan material yang harus diimpor dari China yakni atap.
ditambah dengan proses finishingnya," jelasnya.
Dia menegaskan, jika
sampai berakhir masa addendum proyek tersebut rampung , maka
PT TJA diberikan izin untuk menyelesaikan dengan mekanisme denda, paling lama
hingga 50 hari.
"Ada cara lain
jika belum selesai dengan diberikanya addendum. Cara penghitungan
pemberian denda kepada pihak pelaksana juga harus sesuai dengan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengacu dengan aturan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010," tegasnya. (asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com