Kurang 24 Jam, Pencuri Ponsel Dibekuk Polsek Kalirejo

Tanggal 13 Feb 2023 - Laporan Agus Setiawan - 289 Views
Tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Kalirejo--Polsek Kalirejo berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit telepon seluler (Ponsel) yang terjadi di Kampung Poncowarno kecamatan  setempat, Jumat (10-2-2023) sekira pukul 11.30 wib.

Pelaku berinisial WD (36) warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu, Lamteng, berhasil diringkus petugas kurang dari 24 jam.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (13-2).

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang bekerja di toko baju milik Wanto (38), kemudian pergi ke belakang untuk mengambil hanger baju.

Setiba kembali ke dalam toko milik korban, kata Kapolsek, saksi mencari satu unit Hp merk Realme c 21y warna biru miliknya dan 1 unit Hp merk Samsung J2 Prime milik korban yang sedang dicas di ruang kasir, sudah tidak ada di tempat.

Setelah itu, saksi langsung memberitahukan kepada Wanto selaku pemilik toko, bahwa 2 unit Hp yang sedang di cas di ruang kasir telah hilang.

“Berkat rekaman CCTV yang  terpasang di toko milik korban, diketahui ada seorang laki-laki tidak dikenal mengambil 2 unit Hp di tokonya tersebut,” katannya.

Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp5.000.000 kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalirejo. 

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam saat pelaku berada di toko rongsok wilayah Kalirejo,” tegasnya.

Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp milik korban dan saksi Anisa, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa surat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com