Herman HN Disebut dalam Sidang Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Tanggal 16 Feb 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 698 Views
Saksi Marzani (besan Saprodi), orang tua mahasiswa titipan saat jadi saksi kasus sidang suap Unila. Foto:Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Herman HN, Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, disebut dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila.

Herman yang juga bekas Walikota Bandarlampung, itu menitipkan wanita berinisial M, calon mahasiswi Fakultas Kedonteran Unila. Wanita itu anak besan mantan Asisten III Pemkot Bandarlampung, Saprodi.

Hal itu diungkapkan orang tua mahasiswi, Marzani dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 16 Februari 2023.

Marzani mengungkapkan, mulanya ia dan istrinya menemui Herman HN dan meminta tolong untuk menitipkan anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila pada sekitar April 2022.

"Saya dan istri datang ke Pak Herman HN sebelum SBMPTN," ujarnya.

Marzani mengaku, meminta tolong kepada Herman HN karena beliau bekas Wali Kota Bandarlampung, sehingga berkemungkinan punya kapasitas lebih.

"Saat ketemu, saya minta tolong, dan ngasih nomor kontak Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) ke Herman HN, dan beliau bilang nanti akan dihubungi," kata Marzani.

Seminggu kemudian, lanjut Marzani, ajudan Herman HN yakni Yayan menggubungi dirinya, dan memberitahu bahwa Herman HN sudah menghubungi Budi Sutomo.

"Setelah itu saya titipkan uang Rp250 juta ke besan saya Pak Saprodi untuk diberikan ke Yayan. Uang itu untuk dikasih ke Budi Sutomo. Tapi saya gak tahu Pak Herman tahu atau tidak," ungkapnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tunt ...

MOMENTUM, Gedungmeneng -- Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Ged ...


Tersangka Pencuri Motor Ditangkap Warga di Tu ...

MOMENTUM, Panaragan--Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ...


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com