Sidang Kasus Suap Unila, Herman HN dan Anggota DPRD Nasdem Mangkir

Tanggal 16 Feb 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 781 Views
Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto.Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, mantan Walikota Bandarlampung Herman HN dan ajudannya, Yayan Saputra mangkir jadi saksi sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16-2-2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja mengatakan, pihaknya memanggil enam saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Rektor Unila, Prof Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri.

Namun, Agus mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun. "Kami akan minta Majelis Hakim agar memanggil paksa, apabila tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan mereka tak juga hadir," kata Agus.

Sementara tiga saksi lainnya lainnya yang memenuhi panggilan Jaksa dan menjadi saksi dalam persidangan tersebut: Anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Fraksi Hanura, Marzani dan dua ibu rumah tangga, Aneta, dan Ema Esriani. (***)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar