MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum. Guna meminimalkan anggota melakukan penyimpangan di lapangan dalam proses penegakan hukum.
Trasformasi penegakan hukum itu dilakukan dengan menerapkan sistem electronic traffic low enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 kepolisian daerah (polda) dan 119 kepolisian resor (polres) yang sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada tujuh.
"Empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan," kata Dedi di Jakarta pada Jumat (17-2-2023).
Disebutkan, sejak Desember 2022, lebih dari 42,852 juta (42,852.990) kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu-lintas. Dari angka tersebut, 1.716.453 tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian ada 636.239 data yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran namun alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
"Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar," tutur dia.
Dedi menjelaskan, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar.
Petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini lantaran untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata dia.
Namun, dengan tegas Dedi mengatakan, jika ditemukan petugas melakukan pungli, akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Penerapan ETLE, menurut dia, masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
"Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," ujar dia.
Beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 polda.
"Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan," tutup Dedi. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com