Polres Tulangbawang Tangkap Dua Pengedar di Menggalakota

Tanggal 22 Feb 2023 - Laporan Abdul Rohman - 316 Views
Barang bukti kejahatan narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Tulangbawnag.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni berinisial SN (37), warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggalakota, dan DR (19) warga Jalan IV, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Kamis kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggalakota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (22-2-2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggalakota, sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com