MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota DPD RI pada 1 Maret 2023.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto Ahmad mengatakan, tahapan verifikasi faktual bakal calon DPD RI yang berlangsung pada 6 hingga 26 Februari 2023 sudah tuntas.
Tahap berikutnya, proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten kota pada 27-28 Februari 2023.
"Tidak ada kendala apapun yang dialami dan tahapan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan timeline sampai 26 Februari, jadi tanggal 27 hingga 28 Februari ini rekapitulasi hasil verfak di KPU kabupaten kota," kata Ismanto pada Selasa, (28-2-2023)
Dia menjelaskan, usai rekapitulasi KPU kabupaten kota selesai, proses dilanjutkan dengan verifikasi faktual di tingkat provinsi pada 1 Maret 2023.
"Untuk saat ini, sudah 100 persen sampel yang terverifikasi, tapi hasilnya baru bisa disampaikan setelah rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 1 Maret nanti," ujar Ismanto.
Dia mengungkapkan, jika nanti ada bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih ada kesempatan untuk memperbaiki.
"Jika ada yang tidak memenuhi syarat, dapat diperbaiki pada tahapan perbaikan lagi secara administrasi, penyerahan dukungan minimal pemilih kedua di 12 Maret hingga 21 Maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 Maret hingga 8 April 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 April hingga 17 April 2023," tuturnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com