Metro Sosialisasi Perda Cagar Budaya dan Retribusi Pendirian Bangunan

Tanggal 06 Mar 2023 - Laporan Adipati Opie/Rio - 694 Views
Bagian Hukum Pemkot Metro sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Metro Barat.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro menyosialisasikan tiga perturan daerah (perda) kepada masyarakat. Diagendakan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Metro.

Kabag Hukum Sekretariatan Daerah Pemkot Metro, Ika Pusparini menyebutkan tiga perda yang disosoasilalikan. Yaitu, Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dikatakan, sosialisasi akan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Pada Senin 6 Maret 2023, sosialisasi dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Metro Barat.

Sasaran sosialisasi, kata dia, seluruh lapisan masyarakat. Terutama aparatur kelurahan, kecamatan, pengusaha, dan guru. Sehinga, ketiga perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan.

Kemudian dia mencontohkan soal Perda tentang PBG. Dalam peraturan itu antara lain mengatur tentang adanya retribusi yang harus dibayar sebelum mendidikan bangunan.

Sedagkan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bertujuan melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada di Kota Metro. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar