Metro Sosialisasi Perda Cagar Budaya dan Retribusi Pendirian Bangunan

Tanggal 06 Mar 2023 - Laporan Adipati Opie/Rio - 729 Views
Bagian Hukum Pemkot Metro sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Metro Barat.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro menyosialisasikan tiga perturan daerah (perda) kepada masyarakat. Diagendakan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Metro.

Kabag Hukum Sekretariatan Daerah Pemkot Metro, Ika Pusparini menyebutkan tiga perda yang disosoasilalikan. Yaitu, Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dikatakan, sosialisasi akan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Pada Senin 6 Maret 2023, sosialisasi dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Metro Barat.

Sasaran sosialisasi, kata dia, seluruh lapisan masyarakat. Terutama aparatur kelurahan, kecamatan, pengusaha, dan guru. Sehinga, ketiga perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan.

Kemudian dia mencontohkan soal Perda tentang PBG. Dalam peraturan itu antara lain mengatur tentang adanya retribusi yang harus dibayar sebelum mendidikan bangunan.

Sedagkan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bertujuan melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada di Kota Metro. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar