MOMENTUM, Bandarlampung--Terkait penemuan kendala e-Coklit Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut sudah perbaiki sistemnya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto kendala yang sebelumnya dialami Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada aplikasi e-Coklit, sudah diperbaiki dan berjalan dengan normal.
"Sudah diperbaiki dan bisa digunakan secara normal oleh jajaran Pantarlih untuk bertugas," kata Agus kepada harianmomentum.com pada Senin, (6-3-2023) sore.
Meski demikian, ada sejumlah kabupaten yang masih terkendala e-Coklit dikarenakan daerahnya blankspot.
Selain itu, terdapat kendala geografis pada sejumlah daerah terpencil, tertinggal dan wilayah perbatasan terutama adanya dusun-dusun atau pedukuhan kantong.
"Misalnya Kabupaten Pesisir Barat di Wayharu dan Lemong lalu daerah terpencil di Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung Bawaslu Provinsi Lampung menemukan sepuluh ketidakpatuhan prosedur oleh Pantarlih.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, tidakpatuhan prosedur itu diketahui terjadi pada saat Pantarlih melaksanakan coklit data pemilih.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com