Listrik Padam, Sidang Karomani Ditunda Sementara

Tanggal 09 Mar 2023 - Laporan Ikhsan - 564 Views
Suasana ruang sidang lanjutan kasus mantan Rektor Unila

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri ditunda sementara. Penundaan itu dikarenakan saat sidang berlangsung, listrik tiba-tiba padam.

"Sidang ditutup sementara karena mati lampu," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan kembali saat listrik telah menyala. 

Diketahui, sidang lanjutan pada hari ini menghadirkan enam saksi, diantaranya anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar.

Saksi berikutnya, dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Jaksa Tolak Perlawanan Arinal, Kuasa Hukum Se ...

MOMENTUM, Lampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak ekseps ...


Atasi Antrean SPBU, Polda Lampung Cek BBM Sub ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menerj ...


Dua Tersangka Perampok Pengusaha Studio Foto ...

MOMENTUM, Sekampung — Polisi mengungkap kasus perampokan yang m ...


Pengusaha Studio Foto di Sekampung Tewas Dira ...

MOMENTUM, Sekampung — Warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com