Gara-gara Rambutan, Oknum ASN di Pringsewu Kena Bacok

Tanggal 09 Mar 2023 - Laporan Sulistyo - 375 Views
Pelaku pembacokan diamankan di Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Diduga gara-gara rambutan, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu kena bacok hingga jari tangan nyaris putus.

Peristiwa nahas itu terjadi di Pekon/Desa Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Rabu (8-3-2023).

"Benar, kejadiannya siang pukul 14.15 WIB kemarin di jalan umum Dusun 5 Pekon Siliwangi Sukoharjo," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, Kamis (9-3-2023). 

Dia mengatakan, kejadian itu melibatkan kakak-beradik lantaran tidak senang karena sang adik menjual buah rambutan di lahan milik orang tua mereka tanpa izin.

"Pelaku pembacokan berinisial AS (62) pensiunan PNS kini sudah dalam penahanan, sedangkan korban Muklis Sidik (50) seorang ASN yang terluka masih dirawat di rumah sakit," terang kapolsek.

Menurut Kapolsek Sokoharjo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, penganiayaan tersebut dipicu penjualan buah rambutan oleh korban tanpa izin pelaku. 

"Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut," jelas dia.

Akibat penganiayaan itu, lanjut kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.

"Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," ungkap kapolsek.

Lebih lanjut, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala pekon setempat. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.

Meskipun demikian kata kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Helm 'Doraemon' Bongkar Sindikat Pemalsu Noka ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukar ...


Polres Tanggamus Tunggu LHP Inspektorat untuk ...

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres ...


Tidak Berempati, Sikap Sekolah Disesalkan Kel ...

MOMENTUM, Panaragan--Orang tua korban penculikan anak di bawah um ...


Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com