Gelapkan Besi Tua, WP Akhirnya Mendekam Dipenjara

Tanggal 10 Mar 2023 - Laporan Agus Setiawan. - 295 Views
Tersangka WP berpose besama aparat kepolisian Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah.

MOMENTUM, Bumiratunuban -- Polsek Bumiratunuban Kabupaten Lampung Tengah menangkap pria berinisial WB karena diduga menggelapkan barang rongsok (besi tua) sekitar 468 kg, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, WP, 28 tahun, warga TanjungJaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) tersebut, diamankan petugas berdasarkan laporan korban Ahmad warga Kecamatan Terusannunyai.

Korban curiga terhadap pelaku karena sebelumnya ia mengirimkan barang besi tua miliknya dengan menggunakan jasa pengiriman menggunakan truk yang dikendarai oleh pelaku untuk dibawa ke Tangerang.

“Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang. Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,” kata Kapolsek, Kamis (9/3/23).

Berawal dari kejadian tersebut, sambung dia, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan besi tua miliknya ke Tangerang.

Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan oleh pelaku di kebun yang berada di sebelah Rumah Makan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Dengan respon cepat, Polsek Bumiratunuban langsung melakukan penyelidikan ke TKP berdasarkan laporan korban.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan tersebut. Kemudian saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang telah digelapkan oleh pelaku berupa besi tua milik korban sebanyak kurang lebih 468 Kg di kebun yang berada di sebelah rumah makan.

"Pelaku berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 Kg senilai sekitar Rp3.276.000, telah diamankan di Mapolsek Bumiratunuban guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com