MOMENTUM, Pringsewu--Kasus pelecehan seksual ayah menyetubuhi anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Mirisnya sang ayah tega menyetubuhi dua putri kandungnya sekaligus. Ayah bejat berinisial DM (39 tahun) itu, kini meringkung di sel tahanan Kepolisian Sektor Pagelaran.
Pihak kepolisian menyebut, perbuatan bejat itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2019 dan November 2022.
"TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka. Korbanya, dua putri kandungnya. Satu masih berusia 14 tahun berstatus pelajar SMP dan satu lagi usia 12 tahun pelajar sekolah dasar," kata Kapolsek Pagelaran Iptu. Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Rio Cahyowidi, Sabtu (11-3-2023).
Kapolsek menerangkan, kasus tersebut terungkap, berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh kedua keponakanya.
"Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya (pada bibinya)," terang kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, sang bibi langsung memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan dua kali pada Bulan Oktober tahun 2019 dan November tahun 2022.
"Terhadap korban yang berusia 14 tahun, tersangka melakukan satu kali. Sedangkan kepada korban yang yang berusia 12 tahun, tersangka melakukan dua kali," ungkapnya.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
"Saat dalam pengaruh miras itu, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," terangnya
Selain karena pengaruh miras, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap kedua putrinya itu, karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang sedang datang bulan (menstruasi).
"Karena istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," imbuhnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com