Perkara ASN Berpolitik, Bawaslu: Sudah Ditangani KASN

Tanggal 14 Mar 2023 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 417 Views
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang turut hadir dalam kegiatan politik sedang ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Selasa, 14 Maret 2023.

"Saat ini dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung," kata Yahnu.

"Seterusnya KASN yang memproses dan menindaklanjutinya," tambah dia.

Menurut dia, Bawaslu Bandarlampung dalam proses penelusuran selama tujuh hari telah mengumpulkan berkas-berkas bukti dari media atas keterlibatan ASN tersebut dalam ruang politik dan melaporkan kepada pihak KASN.

Selain itu, Yahnu mengatakan pihaknya telah memanggil ASN tersebut guna mendapatkan keterangan.

"Kami sudah memanggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi saat tujuh hari terakhir kami langsung menyerahkan berkas-berkas tersebut," terangnya.

Mengenai hasil keputusan, dia melanjutkan, sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN nanti yang berhak memutuskan adalah KASN.

Diketahui, laporan awal dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan dr Zam Zanariah seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terlihat hadir dalam rangkaian kegiatan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan ke Lampung.

Saat ditanya apakah bukti dugaan pelanggaran tersebut diserahkan ke Pemprov setempat, Yahnu mengatakan tidak. Karena menurutnya yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ASN hanya KASN.

Terakhir, Yahnu menyebutkan dugaan yang dilanggar oleh dr.Zam Zanariah merupakan kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Dalam konteks kepemiluan ini, ada empat jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran kode etik, kedua pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan keempat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," pungkasnya," pungkasnya.

Saat ini, Yahnu dan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil keputusan dari KASN.(**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com