KPU Pringsewu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Tanggal 22 Mar 2023 - Laporan Joko Sulistyo. - 629 Views
KPU Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc dalam rangka penerapan kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat kepada PPK dan PPS.

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi Peningkatan Kapasitas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024. Tujuannya, meingkatkan partisipasi masyarakat.

Menghadirkan narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Tio Aliansyah dan anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Partipasi  Masyarakat, Antonius Cahya Lana.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 21 Maret 2023, itu sekitar 350 peserta dari unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Pringsewu.

Tampak hadir, anggota KPU Provinsi Lampung Warsito, Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman beserta anggotanya Sulaiman, Juniantama Adi Putra, Saefuddin dan Dewi Eliyasari serta  Sekretaris KPU Ari Mulando. Jajaran  Bawaslu Pringsewu, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Tio Aliansyah mengenalkan etika penyelenggara Pemilu dan Kode etik Penyelenggara Pemilu 2024.  Hal itu merupakan suatu kesatuan asas, moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.

"Baik itu berupa kewajiban atau larangan, tindakan juga  ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,"ujarnya.

Menurutnya, dalam menjaga integritasnya, seorang penyelenggara Pemilu berpegangan pada prinsip kejujuran, mandiri, adil, dan akuntabel. "Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya seperti prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien,  dan kepentingan umum," tegas Tio.

Dia menambahkan, bila tidak memegang prinsip-prinsip tersebut, seorang penyelenggara Pemilu akan menjadi sasaran pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Sementara pemateri Antonius Cahya Lana mengatakan, penerapan Kode Etik bagi Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting dan benar-benar harus dipahami. "Memang sebelum memasuki berbagai tahapan maka penyelenggara pemilu  hendaknya di bekali dengan nilai–nilai etika yang yang tertanam kuat pada diri penyelenggara pemilu,"ujarnya.

Disisi lain penyelenggara Pemilu 2014 diharapkan  harus bisa dan memahami dunia media dan informasi. Sebab peran media sangatlah penting. Misalnya, di wilayah kerjanya ada berbagai macam kegiatan terkait tentang Pemilu, maka bisa saja di unggah melalui medsos sebagai informasi kemasyarakat luas, yang penting positif dan bisa dipertanggungjawabkan, katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Waykanan Apel Siaga ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupat ...


KPU Metro Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2 ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro distribus ...


BAP DPD RI Kunker ke Kantor BPK RI Perwakilan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ...


Masa Tenang, KPU Waykanan Ingatkan Paslon dan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 mem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com