Harianmomentum.com--
Ratusan orang yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL),
menggela aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung, Kamis (09/10/2017).
Mereka menyampaikan penolakan terhadap
mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2018 yang mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Koordinator aksi
Reynaldo Sitanggang mengatakan, penetapan UMP Lampung 2018 sebesar Rp2.074.673
sangat merugikan buruh.
Menurut dia, mekanisme penetapan UMP
berdasarkan PP 78 tahun 2015, tidak menjadikan survei Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) terbaru sebagai acuan.
“Ini tentu membuat buruh menjerit, upahnya
tidak bisa mencukupi biaya hidup, sementara harga kebutuhan pokok semakin
meningkat,” kata Reynaldo berorasi.
Karena itu, para demonstran
menyampaikan sejumlah tuntutan: Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, Tolak Penetapan UMP Lampung Tahun 2018 menggunakan formula PP Nomor
78 Tahun 2015, Cabut SK Gubernur Lampung No 564 Tentang Penetapan UMP 2018.
Kemudian: Tolak Politik Upah Murah, Terapkan
Upah Layak Nasional, Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan out sourcing,
Hapuskan Sistem Kerja Sukarela (Perbudakan Modern) di RSUDAM Lampung, Tolak PHK
Sepihak Terhadap Crew AMT PT Pertamina.
Selanjutnya: Jalankan Hasil Nota Pemeriksaan
Disnakertrans Lampung, Angkat Crew Awak Mobil Tangki (AMT) PT
Pertamina Sebagai Pegawai Tetap, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Hentikan
Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Buruh dan Gerakan Rakyat Lainnya. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com