Transaksi Sabu, Mahasiswa Asal Pesawaran Ditangkap Polisi

Tanggal 26 Mar 2023 - Laporan Agus Setiawan - 774 Views
Polisi menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Bumiratunuban--Ketahuan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, seorang mahasiswa asal Pesawaran dibekuk aparat kepolisian di Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan penangkapan di jalan lintas Metro-Wates, Rabu (22-3-2023), aparat Polsek Bumiratunuban mengamankan tiga orang warga satu diantaranya seorang mahasiswa.

"Penangkapan bermula dari informasi dari masyarkat bahwa di wilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban, ada seorang pemuda gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga memancing kercurigaan warga lalu melaporkanya ke pihak polisi," ujar Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (26-3-2023).

IPTU Justin mengatakan berbekal laporan dari masyarkat dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapati ciri- ciri seorang pemuda yang diduga mengedarkan shabu.

Pemuda yang diduga bandar narkoba, saat itu juga langsung disergap petugas yakni AP (23) seorang oknum mahasiswa warga Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Terduga bandar sabu tersebut, berhasil diamankan saat berada di jalan raya Metro-Wates,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan masahsiswa tersebut, tim  memeriksa dan menggeledah badan serta sekeliling tersangka, polisi lmenemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 3,86 gram.

“Selanjutnya polisi menemukan sebuah wadah bulat warna biru bertuliskan GATSBY POMADE, 1 buah sekop terbuat dari pipet/sedotan warna Hitam, 1 bendel plastik klip kosong. Barang-barang tersebut diakui oleh tersangka  adalah miliknya,” ujarnya.

Kemudian setelah di interogasi, tersangka menyebutkan barang bukti narkoba jenis sabu miliknya yang lain dititipkan kepada rekanya AG (40) warga jalan Pramuka GG Kartika  Kelurahan Rajabasa Nunyai Bandarlampung dan PRT (21) warga Desa Srimulyo Kelurahan Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Petugas langsung memburu keduanya PRT ditangkap petugas dirumahnya sementara AG dicokok dari kontrakanya di Rajabasa.

Dari AG dan PRT petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik bening berisi  kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan sebuah timbangan digital.

“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar