MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah Bunda Eni, kepolisian Kabuapten Pringsewu kembali menangkap tersangka mucikari. Kali ini seorang pria berinisial MS (62).
Penangkapan MS berawal dari pengungkapkan lokasi prostitusi terselubung oleh Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran. Lokasi itu sebuah warung remang-remang di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, di warung yang juga menjual minuman keras jenis tuak itu, petugas mengamankan MS yang diduga pemilik tempat dan juga berperan sebagai mucikari atau germo.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan MS warga Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu. Pelaku diamankan Polisi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
Baca Juga: Diduga Mucikari, Bunda Eni Ditangkap Polisi Pringsewu
“Pelaku bersinisial MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,," jelas Hasbulah pada Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 ribu di saku baju pelaku, merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja sek.
Kapolsek Pagelaran menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Untuk menutupi bisnis esek-esek, pelaku menjadikan tempat usahanya sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.
“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita PSK (penjaja seks komersial) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya
Hasbulloh menambahkan, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Bahkan dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com