Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Tubaba

Tanggal 02 Apr 2023 - Laporan Solihin - 369 Views
Ilustrasi kasus pencurian motor.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus dua orang pencurian motor.

Keduanya, sebelumnya beraksi di dua kecamatan berbeda dalam wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat. Selain itu, petugas juga menangkap pelaku Penadah, Sabtu (1-4-2023) malam.

Ketiganya yakni SP (29) dan HI (28) dan tersangka penadah SY (42) warga Tiyuh/Desa Dayasakti.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (2-4).

Menurut dia, para pelaku menggasak motor Revina (15) pelajar SMPN 1 Tulangbawang Barat saat parkir di tempat Waginah Tiyuh Margakencana Kecamatan Tulangbawang Udik, pada Jumat (22-10-2022) pagi.

Selanjutnya, para pelaku juga menggasak handphone milik korban Mugiati di rumahnya yang beralamatkan Tiyuh Dayasakti kecamatan Tumijajar pada 28 Februari 2023 lalu.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di lokasi kejadian.

Berkat kegigihan dan keuleten petugas, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat pada Sabtu 01 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB, mendapat infomasi kebaradaan tersangka HI yang telah menjual handphone Merk Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik korban Mugiati.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka HI kemudian melalui tersangka HI Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan serta menangkap Tersangka lainnya yaitu SP (yang melakukan pencurian terhadap HP tersebut).

Setelah itu melalui pemeriksaan terduga tersangka SP, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa selain melakukan pencurian HP, juga telah mencuri motor merk Honda Supra X milik Revina. 

"Hasil pengembangan juga didapat tersangka lain yaitu SY (pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban). Kemudian para tersangka tersebut di bawa dan di amankan ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebihlanjut," kata Dailami.

Terhadap tersangka SP dan HI dikenai pasal 363 pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap terduga Tersangka SY  dikenakan Tindak Pidana "Penadah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com