Tak Kantongi Izin Miras, Garis Polisi di Vexa Ground Sempat Copot

Tanggal 03 Apr 2023 - Laporan Ardi Munthe - 788 Views
Garis polisi (police line) di depan Cafe Vexa Ground Jalan KS Tubun, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal sempat copot pada Senin (3-4-2023) siang. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Garis polisi (police line) di depan Cafe Vexa Ground Jalan KS Tubun, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal sempat copot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, copotnya garis polisi itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, pada Senin (3-4-2023) siang.

Kuat dugaan, garis polisi itu sengaja dicopot oleh orang tak dikenal. Sebab, posisinya berserakan di lantai beranda kafe tersebut.

Selain itu, di lokasi juga terdapat sejumlah botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek. Padahal, sehari sebelumnya petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyegel tempat tersebut.

Baca Juga: Polda Segel Cafe Vexa Ground

Meski demikian, saat wartawan mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, garis polisi telah terpasang kembali seperti semula.

"Ya, tadi siang saat saya melintas di lokasi memang garis polisinya terlihat copot," ujar Alba, salah satu warga setempat.

Meski demikian, dia tak mengetahui pencopot garis polisi tersebut. "Kalau itu saya tidak tau. Tadi pulang kerja lihat sudah copot," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, manajemen tempat tersebut beroperasi dengan mengelabui alias secara kucing-kucingan, kepada pihaknya.

"Mereka (pemilik kafe) kucing-kucingan dengan kita, kami sudah patroli terlihat memang tutup, namun setalah kita pergi mereka kembali beroperasi," kata Nurizki.  

Menurut dia, tempat hiburan malam yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Bandarlampung, terancam sanksi berupa pencabutan izin usaha. 

"Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran, terkait larangan operasional selama bulan Ramadan bagi seluruh tempat hiburan malam. Bagi pelanggar sanksi bisa dicabut izin usahanya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung menambahkan, Cafe Vexa Ground tak mengantongi izin penjualan miras.

"Tidak ada izinnya (miras)," ujar Muhtadi. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar