Pemprov Lampung Bantah Sekdaprov Terlibat Peralihan Aset Tanah di Ryacudu

Tanggal 08 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum. - 98 Views
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung membantah tuduhan keterlibatan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandarlampung. 

Pemprov menegaskan lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung pada 2023 dan bukan lagi aset provinsi.

Penegasan itu disampaikan Pemprov Lampung menyusul aksi unjuk rasa LSM Fokal di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 Agustus 2026.

Marindo mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, ia menilai perlu ada klarifikasi agar informasi terkait persoalan lahan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam aksi tersebut, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, persoalan bermula dari surat seorang warga yang mempertanyakan status lahan di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) Perumahan Korpri dan tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

Yudhi mengatakan lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung beberapa tahun lalu. Karena itu, jawaban Pemprov atas surat warga tersebut hanya menjelaskan status administratif aset, bukan memberikan legalitas kepemilikan kepada pihak tertentu.

"Jika yang bersangkutan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh proses peningkatan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena yang kami tegaskan sejak awal, tanah itu bukan aset Pemprov," ujarnya.

Ia juga membantah adanya dua surat Pemprov yang memiliki isi berbeda. Menurut Yudhi, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho menguatkan penjelasan tersebut. Ia mengatakan pencatatan aset pemerintah menunjukkan lahan di Jalan Ryacudu sudah dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung pada 2023.

"Sampai saat ini tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Pada 2023 lahan itu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung," katanya.

Rofiq juga menegaskan fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Marindo kembali membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam persoalan aset tersebut.

"Saya tegaskan sekali lagi, kami membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal. Isu yang berkembang seolah-olah menuduh Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar," ujarnya.

Marindo menegaskan Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status administratif lahan. Apabila ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme pertanahan dan instansi yang berwenang.

"Kalau yang bersangkutan merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov hanya menjelaskan status aset yang kami miliki," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Bantah Sekdaprov Terlibat Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung membantah tu ...


Kapolres Pringsewu Cek Senjata Api Inventaris ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kapolres Pringsewu yang baru, AKBP Dadi Perd ...


Pakai Rompi dan Diborgol, Febrie Adriansyah J ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ...


Polisi Temukan 995 Pucuk Airsoft Gun dan Senj ...

MOMENTUM, Jakarta -- Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com