Asyik Konsumsi Sabu di Pinggir Jalintim, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Tanggal 04 Apr 2023 - Laporan Abdul Rohman. - 566 Views
AK, 25 tahun, warga Kelurahan Gayausakti, Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin 3 April 2023.

Pelaku itu seorang pria berinisial AK, 25 tahun, warga Kelurahan Gayausakti, Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap saat asyik menikmati sabu di pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (04-04-2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com