MOMENTUM, Gedongtataan--Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat tetap disiplin melaksanakan tugas dan kewajiban selama bulan suci Ramadhan.
Pesanitu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro menanggapi dugaan oknum ASN yang mangkir tugas, berkeliaran di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandarlampung.
"Kita akan telusuri benar tidaknya ada oknum ASN memakai seragam Pemkab Pesawaran (berkeliaran pada jam kerja di pusat perbelanjaan), jika benar tentu nanti ada sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Singgih saat dihubungi Harianmomentum.com, Selasa (4-4-2023).
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum ASN mengenakan seragam berlogo Pemkab Pesawaran kedapatan sedang berada di pusat perbelanjaan pada jam kerja, Senin 3 April 2023) sekira pukul 14.22 WIB.
Menurut Singgih, seluruh ASN di Pesawaran harus menaati seluruh aturan dalam menjalankan tugasnya, sesuai Peraturan Pemerintah NomorL 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Sesuai aturan tersebut, setiap pelanggaran ada jenis sanksinya. Untuk pelanggaran ringan biasanya berupa teguran, dan proses pemberian sanksi juga harus dilakukan oleh atasan pegawai yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Awaludin.
Menurut dia, seluruh pegawai harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan. Salah satunya terkait jam kerja.
"Memang ada perubahan jam kerja selama Ramadhan, tapi bukan menjadi alasan untuk tidak produktif," tegasnya.
Awaludin juga mengatakan, pihaknya menerapkan sistem absensi pegawai dengan ketat. Seluruh ASN wajib melapor melalui aplikasi absensi saat masuk dan pulang kerja.
"Absensi ini juga akan berkaitan dengan indeks kepatuhan pegawai dan akan berdampak pada gaji serta tunjanganya," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com