Soal THR, Pemkab Mesuji Ingatkan Perusahaan

Tanggal 05 Apr 2023 - Laporan Arifin - 284 Views
Jajaran Disnakertrans Kabupaten Mesuji memproses surat edaran terkait pembayaran THR karyawan swasta

MOMENTUM, Mesuji--Pemkab Mesuji mengingatkan perusahaan swasta di wilayah setempat untuk membayarkan tunjungan hari raya kepada karyawan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusah kepada karyawan.

"Wakut pembayaran THR paling lambat H min tujuh sebelum Hari Raya Indul Fitri," kata Najmul Fikri, Rabu (5-4-2023).

Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan atau satu tahun adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung sesuai rumusan yang telah ditetapkan.   

"Untuk pembayaran THR tahun ini harus sekaligus. Tidak boleh dicicil seperti tahun lalu karena masih dalam kondisi pandemi covid-19," terangnya.

Saat ini Disnakertrans Kabupaten Mesuji sedang memproses surat edaran terkait pembayaran THR. Nantinya dalam surat edaran tersebut akan disertakan aturan-aturan pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Saat ini kita sedang memproses surat ddaran THR, termasu regulasinya agar bisa dilaksanakan oleh perusahaan," ujarnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com