ASN Dilarang Terima Parcel

Tanggal 10 Apr 2023 - Laporan Agung DW - 877 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.

Apalagi, menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang kerap dimanfaatkan untuk saling mengirimkan parcel dan ucapan.

Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Senin (10-4-2023).

"Jadi ASN memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun, karena itu masuknya gratifikasi," kata Fredy.

Menurut dia, jika ada ASN yang menerima gratifikasi maka harus dilaporkan dan dikembalikan. 

"Kalau berupa barang yang mudah busuk, maka bisa diberikan kepada yang membutuhkan. Tapi tetap harus dilaporkan," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, saat ini Pemprov Lampung sedang membuat surat edaran terkait larangan menerima parcel.

Fredy mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Kan sudah ada edarannya. Kita tindaklanjuti dengan membuat surat edaran juga, sekarang lagi proses," jelasnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Ini Jadwal ...

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai ...


Bantu Pemeriksaan BPK, Komang Minta OPD Lampu ...

MOMENTUM, Gunungsugih – Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri m ...


Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Marindo ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan s ...


Lampung Tengah Bidik Investasi Industri dan P ...

MOMENTUM, Jakarta – Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mulai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com