ASN Dilarang Terima Parcel

Tanggal 10 Apr 2023 - Laporan Agung DW - 699 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.

Apalagi, menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang kerap dimanfaatkan untuk saling mengirimkan parcel dan ucapan.

Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Senin (10-4-2023).

"Jadi ASN memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun, karena itu masuknya gratifikasi," kata Fredy.

Menurut dia, jika ada ASN yang menerima gratifikasi maka harus dilaporkan dan dikembalikan. 

"Kalau berupa barang yang mudah busuk, maka bisa diberikan kepada yang membutuhkan. Tapi tetap harus dilaporkan," tuturnya.

Karena itu, dia mengatakan, saat ini Pemprov Lampung sedang membuat surat edaran terkait larangan menerima parcel.

Fredy mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Kan sudah ada edarannya. Kita tindaklanjuti dengan membuat surat edaran juga, sekarang lagi proses," jelasnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Bupati Pringsewu Ground Breaking Preservasi R ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melakuk ...


Polda Selidiki Pemotongan Honor Karyawan Peru ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian daerah (Polda) Lampung dikaba ...


Pemkab Lampung Barat Lantik 23 Pegawai Fungsi ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembal ...


Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar