MOMENTUM, Terbanggibesar--Gegara tidur siangnya terganggu, FS seorang pemuda 24 tahun menikam tetangganya hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) pada Minggu (16-4-2023) sekira pukul 13.00 wib.
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan setelah dilakukan penggalangan oleh Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggibesar, akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke polisi.
“Kini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Senin (17-4).
Kapolsek mengatakan, terjadinya perkelahian berujung penikaman antara pelaku FS dengan korban RM (34) warga Kelurahan Yukumjaya tersebut, karena diduga berselisih paham.
“Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia karena di tikam oleh pelaku pada bagian perut menggunakan pisau dapur,” ujarnya.
Kompol Tatang menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku sedang tidur siang, namun merasa terganggu oleh teriakan korban.
Kemudian pelaku keluar rumah dan bertanya kepada korban. "Kenapa kamu teriak-teriak? ” lalu korban menjawab ” Kenapa, kamu tidak senang apa?” ujar Kapolsek menirukan cek cok mulut antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, korban menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar (Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata,” Ayo kita ke Kopel kalau kamu berani,” jelasnya.
Karena tidak senang di tantang oleh korban, lalu pelaku menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung, kemudian pelaku menghampiri korban.
“Terjadilah cek cok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolsek.
Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban. "Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggibesar dengan diantarkan oleh keluarganya setelah kami lakukan penggalangan," imbuhnya.
Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya, dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com