MOMENTUM, Banjaragung -- Seorang pemuda asal Kota Metro ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang di sebuah rumah kontrakan.
Pemuda berinisial NA (18), berstatus pengangguran, itu warga Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Kota Metro. Dia ditangkap polisi pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan penangkapan NA atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Pemuda itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang," katanya, Kamis (04-05-2023).
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com