MOMENTUM, Banjaragung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangka yakni seorang pria berinisial SI (36), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.
"Hari Selasa (09-05-2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (10-05-2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dan handphone (HP) merek Redmi warna biru.
Menurut dia, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasatres Narkoba. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com