Perkara Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandarlampung Diserahkan ke Jaksa

Tanggal 17 Mei 2023 - Laporan Ardi Munthe - 484 Views
Konferensi pers kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH, di Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga tersangka berikut bukti kejahatan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Rabu (17-5-2023).

Ketiganya yakni: mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

"Berkas perkara dan ke tiga tersangka resmi dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum," kata Krisnandar, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Krisnandar mengatakan, sebelumnya tersangka Sahriwansah,  telah menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

"Kemudian tersangka Haris Fadilah dan Haryati juga telah menyerahkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp76 juta dan Rp108 juta," ungkapnya.

Keseluruahan telah diserahkan tiga tersangka yang sebagian juga dikembalikan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) kota setempat dengan total sebesar Rp3,3 miliar.

Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan ke tiga tersangka itu sebanyak Rp3,5 miliar.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penggeledahan ke tiga rumah tersangka dan sudah dilakukan penyitaan," tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan mark-up tarif retribusi sampah.

Kemudian membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di 20 kecamatan se Kota Bandarlampung, sejak 2019 hingga 2021.

Ketiganya dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar