Lapas Metro Terima Tiga Napiter dari Mabes Polri

Tanggal 21 Mei 2023 - Laporan Rio - 597 Views
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana.

MOMENTUM, Metro--Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro kembali menerima penitipan tiga orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) dari Mabes Polri.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, ketiga Napiter yang dititipkan diantaranya inisial H yang beralamat di Jakarta, inisial I beralamatkan Medan dan MA yang beralamat di Makassar. 

Ketiga Napiter tersebut merupakan komplotan dari jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang terlibat dalam aksi terorisme.

"Kami menerima lagi tiga Napiter. Alhamdulillah, ketiganya berstatus hijau atau telah mengikuti program deradikalisasi BNPT. Artinya, mereka telah koperatif dan menjalankan hukuman yang ada," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Kalapas menjelaskan, penitipan Napiter berlangsung sejak Minggu, 14 Mei 2023 lalu dengan dikawal ketat oleh jajaran Densus 88. 

Dia menambahkan, ketiga Napiter tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Mabes Polri dan Rumah Tahanan Depok. Sehingga, setelah dipindahkan di Lapas Metro tinggal menyelesaikan masa hukumannya. 

"Hukumannya berbeda-beda. Yang jelas dua diantaranya menjalani 3,5 tahun dan yang satu menjalani 4 tahun. Berdasarkan assessment mereka sudah berikrar setia NKRI dan koperatif menjalankan masa hukuman," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar