Sidang Dugaan Pembubaran Kegiatan Ibadah, Wawan Didampingi 10 Penasehat Hukum

Tanggal 23 Mei 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 693 Views
Terdakwa Wawan Kurniawan, saat mengalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjunkarang Karang. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perdana kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah umat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), digelar di Pengadilan Negeri Tanjunkarang, Bandarlampung, Selasa 23 Mei 2023.

Kasus yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung, pada Ahad 29 Februari 2023, itu menyeret pamong kelurahan setempat atau Ketua RT 12, Wawan Kurniawan.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrium Polda Lampung dan sempat dilakukan penahanan. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung pada Jumat (12-5-2023), Wawan tidak ditahan.

Alasan Wawan tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari istri terdakwa dan juga pihak penasihat hukumnya.

Pada sidang perdana tersebut, terlihat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung berjumlah tujuh orang. Dipimpin Kajari, Helmi. Sementara terdakwa Wawan didampingi sepuluh penasehat hukum yang dipimpin Abdullah Fadri Auli.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Samsumar Hidayat, didampingi dua Hakim Anggota yakni Ariya Veronika dan Mad Khadafi. Dengan agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh JPU. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com